Dinas Bina Marga Pengairan Energi Dan Sumber Daya Mineral
Jl. Jendral Sudirman No. 182, Kudus
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang cipta karya dan tata ruang berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis bidang cipta karya dan tata ruang;
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang cipta karya dan tata ruang;
pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang cipta karya dan tata ruang;pelaksanaan tugas di bidang perumahan, permukiman, tata bangunan dan lingkungan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, kebersihan, pertamanan, dan pertanahan;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang cipta karya dan tata ruang;
pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.